“Semuanya akan diatur, agar tidak mempengaruhi produksi pangan di Kabupaten Mura,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Mura Hj Ratna Machmud Amin menjelaskan, berdasarkan kajian yang sudah dilakukan agar tidak terlalu merugikan petani ikan maupun petani sawah, dijadwalkan proses pengeringan dilakukan mulai Juni 2021 ini.
“Ini masalahnya, karena irigasi ini harus mengalir sampai ke ujung. Dan ini merupakan pilihan yang berat. Tapi, setelah kering empat bulan dan kita akan mendapat hasil yang luar biasa sampai puluhan tahun kedepan,” katanya.
Jadi, sekarang pekerjaan yang dilakukan harus menyosialisasikan kepada masyarakat siap ketika akan dilakukan proses pengeringan. Dan para petani ikan maupun sawah akan dipekerjakan dalam pengerjaan rehabilitasi ini.
“Agar para petani ini mendapat penghasilan pada masa pengeringan ini, semua ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura,” jelasnya.








