Pelaku Curanmor Diserahkan Keluarga ke Polisi, Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Online dan Narkoba

Musi Banyuasin333 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Seorang pria berinisial Sulaiman alias Memet (26), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri. Pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh keluarga dan korban ke Mapolsek Babat Toman, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan senilai Rp3.000.000. Uang hasil gadai itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika.

 “Iyo pak, motor itu kugadaikan Rp3 juta. Duitnyo aku pakai buat judi slot samo beli narkoba,” ujar pelaku kepada petugas.

Peristiwa bermula pada Sabtu (10/1/2026), saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban Armanusa (56) dengan alasan hendak meminjam uang kepada saudara perempuan pelaku. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan kendaraannya.

Namun, setelah berjam-jam ditunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa sore (13/1/2026), korban berhasil mengetahui posisi pelaku beserta keberadaan sepeda motornya. Selanjutnya, korban bersama keluarga pelaku sepakat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.