ONews-id.com(OKI)-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, dan kelembagaan desa lainnya serta pekerja rentan yang ada desa.
Acara tersebut digelar di Kediaman Kepala Desa Mangunjaya, Desa Mangunjaya Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dalam Acara ini sendiri dihadiri langsung Bupati OKI H.Muchendi Mahzareki, Ketua TP PKK Kabupaten OKI, Hj. Ike Meilina Muchendi, Ketua DPRD OKI Parit Hadi Sasongko, Waka Polres OKI Kompol Harsono, Kapolsek SP Padang Iptu Dr. Ade Chandra Saputra, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Muhyidin, para camat, kepala OPD, kepala desa, dan Para tamu undangan lainnya.
Program ini merupakan langkah menuju universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKI. Selain pekerja rentan, perlindungan juga menyasar pegawai pemerintah non-ASN, perangkat desa, serta kelembagaan desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin, memaparkan capaian perlindungan tenaga kerja di OKI hingga Agustus 2025:
Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%), Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%), Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja, RT/RW: 5.232 pekerja (100%).
Sejak Januari–Agustus 2025, tercatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, home care, return to work, biaya pemakaman.
Jaminan Kematian (JKM): santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
Jaminan Hari Tua (JHT): manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.








