Novlis: Kami Siap Buktikan Bahwa Tidak Ada Penggelapan 

Uncategorized1082 Dilihat

Onews-id.com (Prabumulih)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan perkara.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh anggota Majelis Hakim Putriana didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu (13/5) petang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ilham meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan persidangan.

Di tempat terpisah, Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di tahap selanjutnya. Ia bahkan dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” ungkapnya.

“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Prabumulih.