PN Kayuagung Vonis 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

Uncategorized405 Dilihat

Onews-id.com (OKI)– Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kamaludin (58), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Nugroho A. Hadi, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk atau menyesatkan korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamaludin bin Hasim dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut mendapat perhatian dari pihak keluarga korban yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.