Mobil Truk Angkutan Minyak Overload Diduga Kebal Hukum, Ternyata ini Pemiliknya 

Uncategorized1193 Dilihat

ONews-id.com (Muba)– Guna mengeruk keuntungan pribadi,mobil angkutan minyak yang diduga dikendalikan R bebas melintas di wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin,Truck tangki Hino dengan nomor plat BA 9508 AO, diketahui melintas di jalan Keluang dengan muatan berlebih. Meskipun sudah ada papan plang himbauan dari Satlantas Polres setempat, aksi tersebut tetap berlangsung, terkesan kebal hukum.(Investigasi Gabungan Awak media,9 Maret 2025)

Saat dikonfirmasi melalui gadget sopir yang membawa Armada truck tersebut,pengendali dan disebut juga Koordinasi berinisial R, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, mengatakan bahwa tidak hanya mobilnya yang melintas di jalur tersebut. “Bukan hanya mobil saya yang lewat sana, banyak yang lainnya, silakan cek saja,” ujar R dengan nada yang tidak menunjukkan penyesalan.

Percakapan lebih lanjut menunjukkan bahwa R terkesan mengintervensi beberapa awak media, seolah tidak menyadari bahwa ia sudah melanggar aturan hukum yang ada. Pihak berwenang pun telah berusaha keras untuk menegakkan hukum, namun tindakan preventif yang dilakukan oleh Satlantas Polres Musi Banyuasin seakan tidak diindahkan.Diduga R ini merupakan Bhayangkari yang memiliki Suami berpangkat lebih tinggi dari Kapolres Musi Banyuasin sehingga terkesan KEBAL HUKUM.

Ditengah menanti penertiban dan tata kelola minyak rakyat di wilayah Musi Banyuasin, inisial R malah kian menjadi dalam pelanggaran Hukum.Sukses dengan beberapa truck-truck modifikasi Tanki minyak Illegal,kini “R” terang-terangan menggunakan Armada Tanki Overload.

Sebagai bentuk upaya penegakan hukum demi kelancaran dan ketertiban lalu lintas, Satlantas Polres Musi Banyuasin sudah melaksanakan tindakan preventif dengan memasang papan plang himbauan di Tugu Simpang 3 Kecamatan Keluang.Serta giat RaziaR  Gabungan guna mengantisipasi pelanggaran ini,

Berdasarkan,Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dalam hal kendaraan overload, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Pada Pasal 53 dalam PP ini, dijelaskan bahwa kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditentukan atau overload tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Kendaraan yang muatannya berlebihan akan menambah beban pada jalan, yang dapat menyebabkan jalan cepat rusak, terutama di jalan-jalan yang sudah tidak cukup kuat menahan beban berat.

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait kendaraan overload dalam PP No. 22 Tahun 2009: