1. Batas Muatan Kendaraan: Setiap kendaraan bermotor, baik itu angkutan barang atau penumpang, harus mematuhi ketentuan tentang batas maksimum muatan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan pada jalan dan menjaga keamanan berkendara.
2. Pemeriksaan dan Penindakan: Aparat kepolisian berwenang untuk memeriksa dan menindak kendaraan yang diduga membawa muatan berlebih. Kendaraan yang terbukti melebihi batas muatan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan dilarang melanjutkan perjalanan.
3. Sanksi bagi Pelanggaran: Jika kendaraan terbukti melanggar aturan batas muatan, pemilik kendaraan atau pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda atau penahanan kendaraan.
4. Peran Satlantas dalam Pengawasan: Satlantas Polri berperan penting dalam mengawasi lalu lintas untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di jalan raya mematuhi peraturan mengenai batas muatan, guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi potensi bahaya akibat kendaraan dengan muatan yang berlebihan, yang dapat merusak jalan dan meningkatkan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu Narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan Masyarakat Keluang mengatakan,Mobil overload (truck tangki Besar) dilarang melintas hal ini untuk meminimalisir kerusakan pada jalan kabupaten.
Demi menegakkan hukum dan menjaga Aset Negara diharapkan kepada Bapak Kapolres Musi Banyuasin,Kapolda Sumsel untuk menindak tegas Mafia hukum inisial “R” yang sampai saat ini tidak tersentuh Hukum.
(Tim investigasi Gabungan media independen)







