Merasa Dijebak Oleh Pengedar Sabu Terdakwa Topik Minta Dibebaskan

Juga dalam pledoinya, Nala menjelaskan pembelaannya Terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikarenakan. Terdakwa Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, namun apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan. Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu. Sehingga dalam pembelaanya Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati.

Rilis SMSI Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *