Menyoal Keterbukaan Dana Desa: Jika Bersih, Kenapa Risih?

Uncategorized1503 Dilihat

Foto Penulis : Amrah Halim

ONews-id.com (Jawa Barat)-Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebut wartawan “bodrek” dan LSM sebagai pengganggu kerja kepala desa, sungguh disayangkan. Pernyataan ini tidak hanya berpotensi merusak citra kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Desa.

Dalam regulasi yang berlaku, anggaran desa wajib dipublikasikan, termasuk melalui media massa. Tujuannya jelas: memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara. Dengan kata lain, wartawan dan LSM memiliki peran penting sebagai pengawas eksternal agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Sebagai pejabat negara, Menteri Yandri seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Pengawasan dari media dan LSM bukanlah ancaman, melainkan upaya untuk meminimalisir penyelewengan dana sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai harapan masyarakat.

BREAKING NEWS