Ketua Umum Yayasan Masjid Agung (YMA) Palembang sekaligus Ketua KKP, Ir. Kgs. H. Abdul Rozak, MSc (Cek Rozak), menegaskan bahwa waktu revitalisasi sudah sangat tepat untuk dilakukan.
“Masjid Agung Palembang telah ditetapkan sebagai masjid nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama, sehingga pembiayaannya dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Cek Rozak, Wali Kota Palembang menunjukkan perhatian yang signifikan terhadap pengembangan masjid dan penguatan syiar Islam di wilayahnya.
Komitmen bantuan 40 persen anggaran menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan proyek, sementara sisa anggaran akan dicari dukungannya dari Gubernur Sumatera Selatan, serta BUMN dan BUMD yang beroperasi di Kota Palembang.
Seluruh pengurus YMA Palembang merespons rencana ini dengan antusiasme tinggi.
Tujuan utama revitalisasi adalah menjadikan masjid lebih bersih, indah, dan teratur, sekaligus mempersiapkannya untuk diangkat sebagai cagar budaya ke depannya.
“Setelah direvitalisasi, Masjid Agung diharapkan kembali menjadi pusat syiar Islam yang berpengaruh di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus menjadi tempat ibadah yang nyaman dan destinasi wisata religi bersejarah bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan dukungan yang terus terkumpul dari berbagai pemangku kepentingan, revitalisasi Masjid Agung Palembang diharapkan menjadi tonggak kemajuan dalam memelihara nilai sejarah dan memperkuat peran agama dalam kehidupan berbangsa. (Andrian)









