Onews-id.com.(Musi Rawas)— Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka SITI SAMSIAH SIREGAR BINTI MANGA RAJA lengkap (P-21).
“Kami menghargai profesionalitas jaksa penuntut umum yang akhirnya menyatakan berkas perkara ini lengkap sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar kuasa hukum pelapor Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L dan rekan di Kantor BBKLAW.
Meski demikian, pihaknya juga menyoroti dugaan proses penanganan perkara yang sebelumnya sempat mengalami dinamika antara penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak kejaksaan.
Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19). Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lamanya proses hukum yang harus dilalui oleh pelapor.








