ONews-id.com(Muba) – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Selasa (14/4/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pelayaran di wilayah Sungai Lalan, yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pelayaran.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan di kawasan Sungai Lalan.
“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan,” ungkap Vany Yulia Eka,SH.,MH Kasie Penkum Kejati Sumsel.
Dalam praktiknya, setiap kapal tongkang yang melintas disebut dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
“Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari rentang waktu tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160 miliar. Nilai itu diduga berasal dari akumulasi pungutan tidak sah, pengelolaan pendapatan yang tidak transparan, hingga potensi keuntungan ilegal dari sektor jasa pelayaran.
“Potensi kerugian negara dari praktik ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” imbuhnya.













