Kejari OKI Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp9,5 Miliar ke Pengadilan Tipikor

Hukum, Kejaksaan, Korupsi1109 Dilihat

Onews-id.com (OKI)– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/5/2026).

Pelimpahan tersebut meliputi berkas perkara, barang bukti, serta tanggung jawab para tersangka terkait dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada periode 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengatakan berdasarkan hasil audit dan proses penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

“Perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar lebih,” ujar Agung Setiawan dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Mereka masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager pada bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.