Kejari OKI Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp9,5 Miliar ke Pengadilan Tipikor

Hukum, Kejaksaan, Korupsi1092 Dilihat

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agung menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari OKI dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kasus tersebut kini memasuki tahapan persidangan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.(R)