BA mulai beraksi sejak pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kejati Sumsel, kemudian menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Ia mengenakan seragam jaksa lengkap dan mengaku sebagai perwakilan dari Jaminntel Kejagung.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi bertemu dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tidak pernah terjadi, karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Intelijen Kejari OKI bergerak cepat dan berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Ternyata Seorang PNS, Bukan Jaksa
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, diketahui bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari tangan BA 1 unit telepon genggam, 1 KTP, 1 kartu pegawai, 1 KTA, 1 name tag, 1 stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak) Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.








