Kapolri Minta Usut Teror Kantor Wartawan, Bagaimana Tanggapan Kapolres Muba?

Musi Banyuasin841 Dilihat

Untuk memberikan perlindungan kepada awak media serta masyarakat umum, Polres Muba memperkenalkan Aplikasi Banpol (Bantuan Polisi).

Aplikasi ini memungkinkan wartawan atau masyarakat yang mengalami gangguan, ancaman, atau intimidasi untuk segera melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Dengan fitur pelaporan yang cepat, diharapkan gangguan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan dapat diminimalisir.

“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis di Muba bisa bekerja dengan aman. Jika ada ancaman atau gangguan, silakan manfaatkan Aplikasi Banpol untuk segera melaporkannya kepada kami,” tambah Kapolres.

Selain berbicara tentang kebebasan pers, Kapolres Muba juga menyoroti masalah premanisme yang masih terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, tindakan premanisme bisa menghambat pembangunan dan mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para preman yang meresahkan. Premanisme harus diberantas agar masyarakat bisa hidup dengan aman, termasuk jurnalis yang menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Kapolres Muba memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia premanisme, patroli rutin, dan tindakan hukum bagi siapa pun yang melakukan aksi kekerasan atau intimidasi terhadap warga maupun awak media.

Kasus teror terhadap kantor Tempo menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi ancaman serius. Kapolri telah meminta penyelidikan menyeluruh, sementara Kapolres Muba menegaskan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers serta memastikan keamanan para jurnalis.

Dengan adanya Aplikasi Banpol dan penegakan hukum terhadap premanisme, diharapkan para jurnalis bisa bekerja tanpa ancaman atau gangguan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang jujur dan akurat.

(Megat Alang)