Kapolri Minta Usut Teror Kantor Wartawan, Bagaimana Tanggapan Kapolres Muba?

Musi Banyuasin49 Dilihat

ONews-id.com(Muba)-Kasus teror terhadap kantor media Tempo baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat. Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Di sisi lain, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho,S.H.,M.H beberapa hari yang lalu turut menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers serta upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan para jurnalis.(Liputan Khusus,24 Maret 2025)

Kronologi dari intimidasi kantor media TEMPO:

Insiden pertama terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Sebuah paket mencurigakan diterima oleh petugas keamanan kantor Tempo. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Karena merasa curiga, paket baru dibuka keesokan harinya. Saat dibuka, ternyata isinya adalah kepala babi dengan telinga terpotong, dibungkus dalam kardus, styrofoam, dan plastik.

Hanya berselang tiga hari, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, kantor Tempo kembali diteror. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah. Paket tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan, diduga dilempar oleh orang tak dikenal pada dini hari sebelumnya.

Sebelum teror ini terjadi, redaksi Tempo juga sempat menerima ancaman melalui media sosial. Ancaman tersebut menyebutkan bahwa aksi teror akan terus berlanjut. Insiden ini langsung mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.

Tindakan teror terhadap kantor Tempo merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, pasal 4 menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Teror semacam ini bukan hanya membahayakan jurnalis secara individu, tetapi juga dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kerja jurnalistik. Hal ini bisa berdampak buruk pada transparansi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menanggapi kasus ini,Ketika dikonfirmasi kan awak media Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho,S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa melalui penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Kami sangat menghargai peran jurnalis dalam menyampaikan berita yang jujur dan berimbang. Kebebasan pers harus dijaga, dan kami berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada awak media di Muba agar dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujar AKBP Listiyono.

Selain itu, beliau juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan.