ONews-id.com (Muba) – Perkara dugaan sengketa lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan penguasaan lahan oleh PT PANCAROBA di wilayah Kecamatan Sekayu.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Kejari Muba, objek lahan yang tengah dipersoalkan tercatat sebagai aset pemerintah daerah melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Penyidikan perkara ini dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba melakukan penggeledahan di kantor PT PANCAROBA yang berada di kawasan belakang Terminal Randik, Kecamatan Sekayu, pada 9 April 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Sekayu.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan riwayat penguasaan maupun administrasi lahan, di antaranya:
– 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023–2026,
– dokumen data pembeli,
– akta pengoperan hak,
– kuitansi transaksi,
– surat keluar perusahaan,
– serta gambar rencana tapak kawasan PT Pancaroba.
Tidak hanya di kantor perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan Setda Musi Banyuasin dan Bidang Aset BPKAD Musi Banyuasin pada 13 April 2026. Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri dokumen administrasi aset serta riwayat legalitas lahan yang kini menjadi objek perkara.
Dari hasil penggeledahan di lingkungan pemerintah daerah tersebut, tim penyidik membawa sejumlah box dokumen yang diduga berkaitan dengan status aset dan proses administrasi pengalihan lahan.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses pendalaman perkara, lahan tersebut diketahui pernah diperoleh melalui transaksi pembelian dari masyarakat pada masa lalu yang disebut diketahui oleh pejabat kecamatan setempat saat itu. Namun demikian, penyidik masih mendalami legalitas proses transaksi tersebut, mengingat objek tanah berdasarkan data pemerintah tercatat sebagai aset daerah.







