ONews-id.com (Palembang)-.Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel memberikan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus Tahun 2024.
Dalam Agenda pemberian Remisi tersebut hadir secara langsung Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumsel Dr.Ilham Djaya.,SH.,MH.,M.Pd. Bertempat di LPKA Kelas 1 Pakjo Palembang. Sabtu, (17/08/2024).
Elen Setiadi menyampaikan Kemerdekaan Indonesia adalah Rahmat Dan Anugerah dari yang Maha Esa untuk itu jadikan sebagai penyemangat dan motivasi spiritual sebagai dasar keyakinan bangsa indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rasa Syukur tentunya milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali milik warga binaan, oleh karna itu Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan berupa remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yg menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat administratif

“Pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana pada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan”ungkapnya
Dalam akhir sambutannya ia memberikan pesan terhadap warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dijadikan momentum sebuah motivasi agar lebih baik dalam mengikuti program-program binaan dengan baik.
“Jadikan ini sebagai momentum sebuah motivasi untuk berprilaku lebih baik,memenuhi aturan yang ada, mengikuti program yang ada dan jadikan program sebagai sarana mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan kedepannya aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat dapat internalisasi dalam diri menjadi bekal mental,spiritual dan sosial saat kembali dikemudian hari”harapnya














