ONews-id.com (OKI)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-jua, Kayuagung. Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada dan punggung serta luka sayatan di kaki kanan.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing D (33), A (54), dan O (27), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Jua-jua.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.
Hasil visum RSUD Kayuagung menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di kaki kanan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Ketiga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.
“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina.
“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.
AKBP Eko menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Gerak Cepat Satreskrim Polres OKI: Tiga Pelaku Pembunuhan di Kayuagung Ditangkap dalam Hitungan Jam








