Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino: Kejari Muba Tetapkan Satu Tersangka

Uncategorized1341 Dilihat

Pada Desember 2024, YH menerima informasi dari Yeri Hamvalah bahwa RA (Kepala Desa Simpang Tungkal) enggan menandatangani surat pernyataan tersebut. Untuk mengatasi hal ini, YH kemudian menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA guna mengadakan pertemuan.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya, di mana YH mendesak RA untuk menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tidak ingin menghambat proyek strategis nasional. YH juga meyakinkan RA bahwa jika tanah tersebut benar milik H. Alim, maka tidak ada alasan untuk menolak tanda tangan.

Namun, berdasarkan dokumen resmi, tanah yang dimaksud bukanlah milik H. Alim. Hal ini sesuai dengan Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, serta Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Kedua dokumen tersebut menegaskan bahwa nama H. Alim tidak tercantum dalam daftar nominatif pengadaan tanah di Desa Peninggalan maupun Desa Simpang Tungkal.

Kejari Muba memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami akan mendalami lebih lanjut peran tersangka dan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini,” tegas Roy Riady.

Kejari Muba juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dalam proyek infrastruktur, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.

(Megat Alang)