ONews-id.com(Muba) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi. Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 11 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Muba menetapkan satu orang tersangka terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025. Tim penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah YH, anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025.
“Sebelumnya, tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” ungkap Roy.
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, tersangka YH diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik seseorang bernama H. Alim.