Dugaan Keterlibatan Ketua BPD Sungai Batang dalam Aktivitas Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin

Musi Banyuasin6963 Dilihat

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 52 menyebutkan:

 “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu tanpa memiliki izin usaha migas (Izin Usaha Pertambangan Khusus – IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana) dan UU Lingkungan Hidup bila terbukti mencemari lingkungan akibat pengeboran tanpa prosedur standar.

Apabila dugaan ini terbukti, keterlibatan pejabat desa seperti Ketua BPD bisa memperburuk citra kelembagaan desa dan memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Keterlibatan aparat atau tokoh desa dalam aktivitas melawan hukum juga dapat dikenai pasal pemberatan pidana karena menyalahgunakan jabatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, seperti Polres Musi Banyuasin atau instansi terkait seperti SKK Migas dan Dinas ESDM Provinsi Sumsel. Awak media akan terus menelusuri kebenaran informasi ini dan menunggu tanggapan dari pihak berwenang.

(Rilish)