ONews-id.com(Muba) – Dugaan keterlibatan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Susanto, dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum.
Dua narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial WT dan SR, mengungkapkan bahwa Susanto diduga aktif mengelola sejumlah titik pengeboran minyak ilegal di kawasan Hindoli, Kecamatan Keluang. Mereka menyebutkan bahwa Susanto bukan hanya bertindak sebagai pengelola, tetapi juga diduga memiliki kendali atas beberapa titik pengeboran strategis yang berada di sekitar wilayah operasional PT Hindoli.
“Dia tidak hanya mengurus, tapi juga menguasai beberapa titik pengeboran minyak di Hindoli,” ujar SR kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada jum’at 6 Juni 2025, Susanto membantah keterlibatannya dan justru menyatakan bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal sudah terjadi secara meluas dan melibatkan ratusan orang. Ia pun menyarankan media untuk lebih menyoroti isu-isu lain seperti infrastruktur dan kelistrikan.
Pernyataan ini memperlihatkan sikap yang terkesan mengabaikan aspek hukum dalam persoalan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keamanan publik.
Regulasi dan Ancaman Pidana
Perlu diketahui bahwa aktivitas pengeboran dan pengelolaan minyak tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam:








