ONews-id.com (Lubuklinggau)-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/9/2025)
Dalam hal tersebut, H Rachmat Hidayat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi Golkar yang telah menyetujui dan menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Persetujuan ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Fraksi NasDem. H Rachmat Hidayat menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi masukan Fraksi Gerindra terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 didasarkan pada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.














