Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkot telah meluncurkan “Promo Kemerdekaan” dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, berupa pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp150.000 dan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) terhitung sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2025.
Terkait saran peningkatan PAD, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa inovasi dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah akan menjadi prioritas guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PKB terhadap pembahasan Raperda sedangkan mengenai aspirasi masyarakat, Pemkot akan menyesuaikannya dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
(Zai)








