Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Uncategorized1205 Dilihat

ONews-id.com (OKI—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” Ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin, (9/12).
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.