3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Melarang pembangunan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan atau kerja sama pemanfaatan hutan.
Aktivis pendidikan dan masyarakat Musi Banyuasin mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan investigasi dan verifikasi di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami berharap Pemkab melalui Dinas Pendidikan bertindak cepat. Jika ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan swasta rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar JS.
Saat dikonfirmasi oleh ONews-id.com, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Tungkal Jaya, Sarsito, SH, menyampaikan bahwa proses belajar mengajar masih berlangsung.
“Sejauh ini, proses belajar masih tetap berjalan,” ujar Sarsito dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Senin (21/7/2025). Namun hingga kini, ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi faktual di sekolah tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Awak media telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada pihak yayasan dan akan terus menindaklanjuti perkembangan informasi ini secara profesional dan berimbang, sesuai kode etik jurnalistik. (Megat Alang)








