ONews-id.com, (muba) – Sebuah lembaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelaporan kegiatan operasional secara fiktif serta ketidaksesuaian data sistem pendidikan nasional dengan kondisi lapangan.
Sekolah yang berdiri berdasarkan SK pendirian dan izin operasional sejak tahun 2018 tersebut, diduga mencantumkan jumlah siswa dan sarana prasarana yang tidak sesuai dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) tahun 2025.
“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tidak terlihat aktivitas belajar mengajar yang aktif. Bahkan jumlah siswa yang hadir sangat minim, jauh dari data yang tercatat di sistem nasional,” ujar JS (inisial), salah satu aktivis pemerhati pendidikan di wilayah Musi Banyuasin.
Selain itu, berdasarkan informasi dari warga sekitar, lokasi sekolah tersebut diduga berada dalam kawasan hutan, yang menurut ketentuan hukum memerlukan izin pemanfaatan ruang tertentu. Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka pendirian gedung sekolah tersebut bisa melanggar aturan kehutanan dan tata ruang.
Jika dugaan ini terbukti, pengelola yayasan pendidikan dapat dikenai sanksi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK – Mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib mengisi data secara jujur, lengkap, dan akurat. Pemalsuan data dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 – Menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.








