Buronan Kasus Curas Rp400 Juta Diringkus, Kapolres Muba: Kami Komit Berantas Kejahatan

Musi Banyuasin9345 Dilihat

ONews-id.com(Muba) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, pelaku kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp400 juta yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Sanga Desa.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DPO Paiman bin Asan yang sebelumnya telah diamankan di Kalimantan Tengah.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB, di rumah korban Agung Pratama, yang berlokasi di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta, emas sebanyak 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.

Dalam proses penyelidikan, lima pelaku telah lebih dahulu ditangkap, yaitu Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede (yang diamankan oleh Polres Lampung Selatan atas kasus narkoba). Sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO, yakni Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.

Penangkapan terhadap Paiman dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku menerima informasi dan ajakan dari Sugino bin Sutrisno, yang diketahui memiliki peran penting dalam perampokan tersebut.

Sugino diduga berperan sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta penerima hasil rampokan sebesar Rp20 juta.