ONews-id.com (Musi Banyuasin) – Proyek pembangunan tembok penahan jalan negara di KM 27, Jl. Sekayu-Betung, Desa Epil, Kecamatan Lais, menuai sorotan. Tim media menemukan indikasi bahwa pengerjaan proyek ini tidak memperhatikan kondisi medan, sehingga terkesan asal jadi dan berpotensi menghamburkan anggaran.(12 Februari 2024)
Sejumlah titik pada tembok yang baru dibangun terlihat sudah mengalami retak, bahkan tidak sejajar dengan tembok lama yang telah lebih dulu ada. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan proyek.
Permasalahan ini pertama kali diungkap oleh masyarakat setempat, yang khawatir dengan kondisi tembok penahan jalan yang dinilai tidak kokoh. Warga menyebutkan bahwa sejak awal pengerjaan, proyek ini tampak tidak sesuai dengan kondisi medan dan kurang memiliki perencanaan matang.
Keluhan juga datang dari para pengguna jalan yang melintas di ruas tersebut. Mereka khawatir bahwa retaknya tembok ini dapat membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan yang berisiko menyebabkan longsor atau kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penyedia jasa maupun instansi terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.