Onews-id.com(OKI) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir menggandeng Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam upaya penertiban dan pengamanan aset daerah berupa kendaraan roda dua dan roda tiga milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan 981 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD OKI kepada Kejari OKI yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Selasa (12/5/2026).
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset daerah agar tercatat serta dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan aset daerah menjadi salah satu prioritas untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun BPKAD OKI, dari total 2.428 unit kendaraan operasional yang tercatat, terdapat 981 unit yang belum diketahui keberadaannya atau tidak hadir saat proses pendataan fisik aset.
Aset yang menjadi fokus penertiban terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua, termasuk 11 unit yang dilaporkan hilang, serta 54 unit kendaraan roda tiga dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp11 miliar.














