Satresnarkoba Polres OKI Intensifkan Penindakan di Bukit Batu, Tiga Pelaku dan Sabu Disita dalam Dua LP Berbeda

Ogan Komering Ilir1081 Dilihat

Onews+id.com (OKI)— Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dua pengungkapan dalam satu hari tersebut mempertegas bahwa kawasan Air Sugihan masih menjadi salah satu titik perhatian serius dalam pengawasan dan penindakan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial AK (29), seorang pengangguran warga Desa Keman, Kecamatan Pampangan, yang diketahui tinggal sementara di Desa Bukit Batu, Air Sugihan.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di kamar tersangka, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam tabung plastik berlakban hitam di atas meja kamar.

Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,71 gram, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu kotak plastik berisi klip kosong, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat sendok sabu.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir di wilayah Air Sugihan.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua di hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres OKI kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah pondok yang masih berada di kawasan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1,83 gram yang disimpan di dalam bundel uang pecahan Rp20.000 yang dibungkus menggunakan kertas timah warna merah.