ONews-id.com (Muba) – Kasus hilangnya dana Bantuan Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang dialami salah satu penerima manfaat di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menyita perhatian publik. Seorang warga bernama Nancy (37) tercatat menerima bantuan Kesra sebesar Rp900.000 yang masuk ke rekening pada 20 Desember, namun dana tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses pada 29 Januari, meski belum pernah ditarik oleh yang bersangkutan.Dalam keterangan mutasi rekening, Dana tersebut keluar rekening tanggal 29 Desember 2025 dengan keterangan BSU KESRA 2025
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait masa kedaluwarsa pencairan bantuan sosial, mekanisme penarikan otomatis oleh sistem, serta kejelasan pengembalian dana bantuan yang tidak terserap.
Berdasarkan praktik penyaluran bantuan sosial di lapangan, BLT Kesra memang memiliki batas waktu penarikan. Bantuan yang disalurkan melalui rekening bank, kartu bantuan, atau ATM bank penyalur umumnya wajib ditarik dalam jangka waktu tertentu, berkisar antara 7 hingga 30 hari sejak dana masuk ke rekening, tergantung ketentuan masing-masing program dan bank penyalur.
Apabila dana tidak ditarik hingga melewati batas waktu tersebut, maka sistem perbankan akan menetapkannya sebagai kedaluwarsa (expired) atau retur.
Dalam kondisi ini, dana secara otomatis ditarik kembali oleh sistem dan tidak lagi dapat diakses oleh penerima manfaat. Fenomena inilah yang kerap dipersepsikan masyarakat sebagai dana bantuan yang “hilang secara otomatis”.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Deny, S.H., M.Si, saat dikonfirmasi awak media pada senin 2/02/2026, membenarkan mekanisme tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk BLT Kesra yang disalurkan secara tunai melalui kantor pos atau mekanisme distribusi resmi lainnya, penerima bantuan wajib mengambil dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Apabila bantuan tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka dana tersebut dikembalikan ke kas negara atau kas daerah, sesuai dengan sumber anggarannya,” jelas Deny.
Lebih lanjut, Deny menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara, tidak ada dana bantuan sosial yang bisa hilang tanpa jejak administrasi. Setiap dana bantuan yang tidak tersalurkan akan tercatat secara resmi sebagai:
1. Dana retur,
2. Dana tidak terserap, atau
3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).












