“Pengembalian dana tersebut tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, laporan Dinas Sosial, serta diperkuat dengan keterangan resmi dari bank penyalur,” ujar Deny.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme kedaluwarsa dan retur telah diatur secara ketat. “Klaim bahwa dana bantuan telah kembali ke negara dibuktikan secara administratif, bukan sekadar pernyataan. Semua ada bukti tertulis pada masing-masing tahapan,” tambahnya.
Kasus yang dialami Nancy menjadi peringatan penting bagi seluruh penerima bantuan sosial agar lebih proaktif dan waspada. Pemerintah mengimbau masyarakat penerima BLT Kesra untuk:
1. Aktif memantau saldo bantuan setelah pencairan diumumkan,
2. Segera menarik dana sesuai batas waktu yang ditetapkan,
3. Melaporkan kejanggalan kepada pendamping sosial, bank penyalur, atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
BLT Kesra merupakan hak masyarakat yang bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah, bank penyalur, serta pendamping sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi terkait masa kedaluwarsa pencairan disampaikan secara jelas dan terbuka kepada penerima.
Dengan pemahaman yang tepat, bantuan sosial diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta tidak lagi menimbulkan persoalan, kesalahpahaman, maupun kecurigaan di kemudian hari.
(Megat Alang)







