Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp45,8 Miliar, Hentikan Kerugian Negara Rp8 Juta

Pemusnahan Bertahap di Empat Kota Sumatera Timur, Didominasi Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

“Pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector—melindungi masyarakat, menjaga industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Agus Yulianto, tindakan ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di kawasan Sumatera bagian timur.

Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki mandat strategis dalam pengawasan perbatasan dan penegakan regulasi perdagangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, aparat Bea Cukai Sumbagtim melakukan 759 kali penindakan melalui kolaborasi pengawasan jalur darat dan laut, dengan fokus mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.

“Seluruh proses penindakan dan pemusnahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Agus Yulianto.

Keberhasilan pengawasan tersebut diraih melalui sinergi erat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, pelaku usaha, serta partisipasi aktif dari masyarakat luas.

Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan guna mewujudkan sistem kepabeanan dan cukai yang modern serta berintegritas.

Upaya ini sejalan dengan tujuan awal untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara, memastikan perdagangan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (Andrean)