Bahaya mengintai, Selang Gas PGN muncul dipermukaan tanah Pasca Banjir hingga ada yang bocor.

Musi Banyuasin1248 Dilihat

Namun terkait pengawasan dan perawatan berkala, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Lebih lanjut, pihak teknis Cater TGP Desa Lumpatan 2, Apriyandi, melalui sambungan telepon kepada awak media menyatakan:

“Memang sudah menerima laporan namun masih menunggu pihak ketiga (subkontraktor) yang akan memperbaikinya sebab untuk teknis ke sana ada ahli khusus,” ucapnya.

“Atas keluarnya selang gas tersebut disebabkan faktor alam, akibat banjir musiman pada beberapa bulan lalu,” terangnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 4 Tahun 2018 tentang Keselamatan Instalasi Sistem Distribusi Gas Bumi, PGN sebagai operator jaringan distribusi gas wajib melakukan pemeliharaan dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh jaringan instalasi. Pasal 10 ayat (1) mewajibkan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk menjamin keselamatan instalasi, keselamatan publik, dan lingkungan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 46 menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha hilir migas wajib memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup. Apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti tindakan nyata dari PGN guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat Desa Lumpatan 2.

(Megat Alang)