ONews-id.com (Muba) – Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Musi Banyuasin – Sumatera Selatan, M. Yusuf, terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan,Pengadilan Negeri Sekayu pada Selasa (20/01/2025).
Dalam persidangan tersebut, M. Yusuf selaku pelapor menyampaikan adanya rekaman suara yang diajukan sebagai alat bukti, yang menurut keterangannya berkaitan dengan terdakwa berinisial A. ABDR (34th). Rekaman tersebut, sebagaimana dipaparkan di hadapan majelis hakim, diduga memuat pernyataan bernada ancaman dengan mengatasnamakan Ketua PMPB Muba – Sumsel. Pelapor menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pencatutan nama yang berpotensi merugikan kehormatan pribadi sekaligus mencoreng nama baik organisasi.
Keterangan pelapor turut diperkuat oleh saksi Edi Muchtar dan dua orang saksi lainnya, yang menjelaskan bahwa dirinya memiliki lahan seluas kurang lebih 112 hektare. Ia menerangkan bahwa pada 16 April 2025, saat hendak memasuki lahan tersebut bersama saksi Syamsul, mereka bertemu dengan terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyebut bahwa kelompok tersebut dipimpin oleh terdakwa dan mengklaim memiliki dukungan dari PMPB dengan mencatut (fitnah) nama Ketua PMPB Muba – Sumsel.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal melanjutkan jalannya sidang dengan melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak pembela sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penasihat hukum terdakwa, Indah Fikri, SH, bersama tim, dalam persidangan menyampaikan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa menyesalkan situasi hukum yang dihadapi dan melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi subjektif terdakwa.
Meski demikian, pihak pembela menegaskan tetap akan mengikuti seluruh mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini didaftarkan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 310 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (lama) tentang pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis;








