Apresiasi Pajak, Pemkot Palembang Jaga Konsistensi Penerimaan Daerah

Palembang780 Dilihat

“Kami melihat peran camat dan lurah sangat strategis dalam membangun kesadaran pajak di tingkat akar rumput. Tanpa dukungan kewilayahan, optimalisasi penerimaan akan sulit dicapai,” kata Marhaen.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta sejumlah Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berperan aktif dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan maupun jenis pajak daerah lainnya.

Marhaen menambahkan, setiap penerimaan pajak memiliki implikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal.

“Pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Palembang berharap, mekanisme apresiasi ini dapat menjadi insentif sosial bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun tata kelola fiskal daerah yang berkelanjutan.

Dre