Aparat Gabungan Sikat Sumur Ilegal di Bayung Lencir, Penataan Ekonomi Warga Jadi Sorotan

Musi Banyuasin657 Dilihat

ONews-id.com (Muba) – Aparat gabungan kembali melaksanakan penertiban terhadap dugaan aktivitas illegal drilling, illegal refinery, dan distribusi BBM ilegal di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendorong tata kelola sektor energi yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

Operasi tersebut melibatkan 58 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Bayung Lencir, Sat Brimob Yon A Polda Sumsel, unsur TNI, serta perwakilan perusahaan setempat. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dengan lokasi penertiban di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran dan penimbunan titik sumur yang diduga digunakan untuk pengeboran tanpa izin menggunakan alat berat. Berdasarkan data lapangan, sebanyak 31 titik sumur dan 14 pondok berhasil ditertibkan.

Penertiban lanjutan kembali dilakukan di kawasan Bayung Lencir Dalam operasi berikutnya pada selasa (14/04/2026), sebanyak 43 titik sumur kembali digusur dan 49 tenda diratakan dengan tanah. Penindakan berkelanjutan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko

Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menegakkan hukum sekaligus mencegah berbagai risiko yang ditimbulkan aktivitas ilegal, seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian negara.

“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

Kegiatan penertiban merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan kegiatan usaha migas tanpa perizinan.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi ilegal.

Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Jadi Harapan Penataan