Aparat Gabungan Sikat Sumur Ilegal di Bayung Lencir, Penataan Ekonomi Warga Jadi Sorotan

Musi Banyuasin656 Dilihat

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum perlu diiringi percepatan penataan sumur masyarakat melalui kebijakan yang memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi warga.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 dinilai menjadi instrumen penting untuk menata pengelolaan sumur masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan membuka ruang kemitraan, meningkatkan pendapatan warga, serta tetap menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Camat Ajak Warga Tempuh Jalur Legal

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Bayung Lencir, Zukar, SKM., M.Si., menyampaikan bahwa proses pendataan lapangan telah berjalan dan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan beberapa kali. Selain itu, terdapat BUMD serta beberapa koperasi yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mengelola sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat asli Bayung Lencir untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait guna menemukan solusi yang aman dan legal, sehingga aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar hukum.

“Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 sudah ada. Berdasarkan pendataan lapangan, ada BUMD dan beberapa koperasi yang lolos verifikasi. Saya mengajak masyarakat asli Bayung Lencir berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk menemukan solusi yang aman dan legal sehingga aktivitas ekonomi tidak terganggu dan tidak menambah angka kemiskinan masyarakat Bayung Lencir,” ujarnya.

Harapan Warga

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyiapkan solusi ekonomi alternatif, pelatihan usaha, lapangan kerja baru, serta pola kemitraan yang sah bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjalankan penegakan hukum serta solusi legal secara seimbang, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Bayung Lencir berjalan lebih tertib, aman, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, serta lingkungan.

(Megat Alang)