Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada,Warga Sukadana Laporkan Paslon JADI Ke Bawaslu-OKI

Uncategorized995 Dilihat

“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, yang menampilkan sejumlah komentar, yang salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujar dia.

Pada komentar tersebut, Azlan mengomentari ‘secara pemerintah saya netral tp secara pribadi saya ttp dukung pak Abdiyanto apa yang salah, tunjukan akun aslimu’.

Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 01.

“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon. Ini ada sanksi pidananya,” tandas dia.