ONews-id.com (OKI)-Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Ali Oktavianto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, ke Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).
Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).
Dihadapan staff Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti-bukti berupa print out screenshoot foto dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.
“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut, yang terlibat praktik politik praktis,” ujar dia, dibincangi usai keluar dari Kantor Bawaslu OKI, Selasa 95/11/2024).
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.