Satres narkoba Polres Musi Rawas Ringkus Warga Empat Lawang Kedapatan Simpan Ganja Kering

Musi Rawas722 Dilihat

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.

Terbukti dari tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram, satu buah tas warna abu-abu dan satu unit Handphone merk infinix.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Zai