ONews-id.com (Musi Rawas)-Rio Eko Saputra (22), warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap “Eagle Squad” Satres narkoba Polres Mura, di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Minggu (17/11/2024).
Dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram.
BB ditemukan ditemukan di dalam tas warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ganja di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.