Yamaha WR dicuri Polisi Ungkap Pelaku dalam hitungan Jam

Musi Banyuasin787 Dilihat

– 1 obeng gagang hitam

– 1 besi bekas spion dimodifikasi menjadi kunci pas ukuran 8 mm

– 3 kunci L warna silver

– 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing)

– 1 obeng ketok kembang

– 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tungkal Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan serta pengawasan langsung agar kejadian serupa tidak terulang.

 “Kami minta masyarakat untuk tidak segan melapor bila melihat atau menjadi korban kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya,” pungkasnya.(Megat Alang)