Warga Muba Gugat Perusahaan Tambang, Klaim Rugi Rp3,6 Miliar dan Soroti Kepatuhan Regulasi Lingkungan

ONews-id.com(Muba) – Sengketa dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batubara berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), E. Nainggolan (53), secara resmi mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya akibat banjir yang, menurut penggugat, dipicu oleh aktivitas perusahaan tambang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2026 melalui kuasa hukum, Dr. Wandi Subroto, SH., MH dan Adi Kusuma, SH. Pihak tergugat adalah perusahaan tambang batubara PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang berkantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dan beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya:

1. Lahan yang terdampak

Tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya dan disebut telah diperoleh secara sah oleh penggugat melalui proses jual beli.

2. Objek sengketa

Berupa kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 17.500 meter persegi yang terletak di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

3. Dampak lingkungan

Dalam gugatan disebutkan bahwa banjir yang merendam lahan merupakan dampak dari aktivitas operasional tambang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar, mencakup kerusakan lahan dan kematian tanaman kelapa sawit.

Perkara ini juga menyoroti kepatuhan terhadap sejumlah regulasi lingkungan hidup dan pertambangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 87 mewajibkan pelaku usaha melakukan pemulihan lingkungan dan membuka ruang gugatan ganti rugi.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara