Mengatur kewajiban perusahaan menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Menegaskan kewajiban memiliki dan menjalankan dokumen lingkungan (AMDAL) secara konsisten.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Wandi Subroto, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kasus ini menegaskan pentingnya AMDAL sebagai instrumen utama dalam:
1. Mengidentifikasi dampak lingkungan sejak awal
2. Menyusun langkah pencegahan dan pengendalian
3. Melindungi masyarakat dari risiko banjir, pencemaran, dan kerusakan lahan
4. elalaian dalam pelaksanaannya dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan berujung pada konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan masih menunggu proses persidangan.
Pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.(Megat/**)








