“Kami bukan hanya sekadar protes, tapi ingin menunjukkan bahwa warga Muba peduli. Bupati tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan rakyatnya. Kita semua punya tanggung jawab menjaga dan mengawal aset daerah,” tegasnya.
Dalam orasinya, Lazuardi juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari perusahaan terkait, karena dinilai belum memenuhi komitmen penyelesaian tanggung jawab terhadap kerusakan jembatan.
Aksi tersebut menjadi refleksi penting bagi semua pihak bahwa pembangunan daerah harus dilandasi sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Pengawasan publik yang sehat bukanlah bentuk perlawanan, melainkan wujud partisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan aset negara dan daerah.
“Mari kita bangun Muba dengan cara-cara yang beradab, jujur, dan saling mendukung demi kemajuan bersama,” tutup Lazuardi dengan penuh harapan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dikabarkan telah memberikan kelonggaran kepada PT Apau agar segera merealisasikan uang talang renteng sebesar 50% sesuai kesepakatan awal.
Apabila tidak ada tindak lanjut atau kepastian dari pihak perusahaan, Pemkab Muba akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sebagai representasi kuasa hukum negara untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Megat Alang)







