Warga Jua-Jua Keluhkan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Uncategorized1212 Dilihat

Onews-id.vom (OKI)-Maraknya pemasangan tiang kabel internet di kawasan permukiman warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, banyak tiang jaringan internet diduga dipasang tanpa izin resmi serta tanpa adanya kompensasi kepada pemilik lahan atau warga yang wilayahnya dilalui jaringan tersebut.

Fenomena ini terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Warga menilai pemasangan tiang jaringan internet oleh sejumlah penyedia layanan dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.

Salah seorang warga RT 01 RW 01 Kelurahan Jua-Jua, Husin, mengaku keberatan dengan pemasangan tiang dan kabel internet yang dinilai tidak melalui prosedur yang jelas.

“Selama ini pemasangan tiang internet dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada warga. Bahkan warga yang lahannya dilalui jaringan juga tidak pernah mendapat kompensasi,” ujar Husin, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di wilayah tempat tinggalnya saja, tetapi juga di berbagai perumahan dan permukiman lain di Kecamatan Kayuagung, bahkan hingga ke sejumlah desa di wilayah Kabupaten OKI.

“Sekarang hampir di setiap perumahan ada tiang internet baru. Kami tidak tahu siapa yang memasang dan apakah sudah ada izinnya atau belum. Yang jelas, warga tidak pernah diajak musyawarah,” katanya.

Padahal, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan jaringan telekomunikasi harus memenuhi aspek perizinan serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain itu, dalam praktik di tingkat daerah, pemasangan tiang jaringan di lingkungan permukiman umumnya harus melalui koordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan atau desa, hingga kecamatan sesuai aturan yang berlaku.

Warga menilai keberadaan tiang internet yang dipasang tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah lain, seperti mengganggu estetika lingkungan, membahayakan keselamatan, serta menimbulkan konflik sosial karena tidak adanya kesepakatan dengan masyarakat setempat.

Husin berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, dapat segera melakukan penertiban terhadap pemasangan tiang internet yang diduga ilegal tersebut.

“Kami tidak menolak adanya internet, karena memang dibutuhkan masyarakat. Tapi harus ada aturan yang jelas, ada izin, dan ada pemberitahuan kepada warga. Jangan sampai pengusaha hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan hak masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, warga juga meminta pemerintah daerah Kabupaten OKI melakukan pendataan terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah permukiman, sekaligus memastikan seluruh infrastruktur jaringan yang dipasang telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Jika tidak segera ditertibkan, masyarakat khawatir pemasangan tiang internet secara sembarangan akan terus bertambah dan semakin meresahkan warga di berbagai wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Salah seorang warga, Topa mengaku kecewa dengan proses pemasangan tiang jaringan tersebut. Ia menilai, petugas lapangan tidak memiliki etika lantaran langsung menancapkan tiang tanpa ada pemberitahuan maupun izin dari dirinya selaku pemilik tanah.

Ia pun merasa heran karena pemasangan tiang untuk kepentingan jaringan internet skala perusahaan dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.

“Aneh saja, masa sekelas perusahaan internet tidak ada sosialisasi dulu ke warga,” sambungnya.(sb Panainews.com)